12/19/2012

Apa jadinya jika KPK bekerja sama BIN dalam penanggulangan kasus korupsi

Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) sebagai badan independent yang memiliki wewenang melakukan Penyelidikan , Penyidikan dan Penuntutan terhadap kasus korupsi. tugas mulia inilah yang menjadikan Institusi ini begitu dihormati dan didukung penuh oleh masyarakat khususnya Para Mahasiswa (IP UII 2012 juga kan :) ) namun dalam pelaksanaanya banyak media yang memberitakan banyaknya kendala yang dihadapi mulai dari urusan Kepentingan . maklum saja kasus korupsi sudah menjadi makanan sehari-hari untuk bangsa indonesia , toleransi mungkin penyebab "elagan" yang menjadikan indonesia ladang subur untuk korupsi. layaknya kasus Bank Century , Wisma Atlet hingga proyek hambalang tak kunjung membuahkan hasil . namun kalau kita cermati baik-baik dalam kasus penyidikan mengapa KPK tidak berduet dengan Badan Inteligent Negara (BIN) badan yang memang bertugas khusus dalam hal rahasia negara pun mungkin bisa memberi sedikit tenaga dan kecemerlangan mereka dalam mengusut para tikus korupsi. Nilai plus bagi BIN tentu akan menambah nilai popularitas institusi tersebut meskipun semua tau kalau BIN adalah Badan Rahasia seperti CIA milik Amerika serikat. jika saya pak SBY tentu saya sudah lakukan itu apapun dampaknya yang pasti niatan yang baik dan tindakan yang baik pasti menghasilkan sesuatu yang baik pula. Apakah KPK suatu saat nanti bisa berduet dengan BIN didunia nyata (karena masih dalam khayalan hehe ) hanya mereka yang ber IQ tinggi yang bisa menjawabnya ,


salam
Dimas Ridody
Calon Penghuni Surga Firdauz

1 comment:

  1. Mungkin kita BIN (Badan Intelejen Negara) tak dapat
    Karena tugas BIN adalah sebagai telinga dan mata pemerintah di dalam masyarakat ataupun di negara lain. Dan tugasnya tidak hanya sebagai telinga dan mata, namun juga MENJAGA "Rahasia Negara".

    Jika ada pihak yang membocorkan rahasia intelejen, maka akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda RP 500 juta

    Pasal 26 UU Intelijen menyebutkan, “Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.” Pasal 44 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

    Sementara Pasal 45 UU Intelijen berbunyi, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen sebagaimana dimaksud pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

    Kita tahu bahwa ada penguasa kita yang melakukan KKN (korupsi Kolusi Nepotisme) dan itu adalah rahasia penguasa.

    Jika BIN bekerjasama dengan KPK, bisa-bisa rahasia Penguasa bisa diketahui KPK dan publik.

    Menurutku, jika aku penguasa, tak mau aku mengizinkan badan yang mengetahui rahasiaku bekerjasama dengan Komisi yang bisa mengancam kekuasaanku.

    THX

    Semoga cita-cita masuk surga bisa kau capai.
    Amin

    ReplyDelete